Breaking News

KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf Akibat Gangguan Operasional di Stasiun Pegadenbaru

- Publisher

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 8 Surabaya mohon maaf akibat keterlambatan kedatangan KA

KAI Daop 8 Surabaya mohon maaf akibat keterlambatan kedatangan KA

Meganews.co.id, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan sejumlah kereta api Jarak jauh yang terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh gangguan operasional pada KA 1 (Argo Bromo Anggrek) di Stasiun Pegadenbaru, yang berakibat adanya perubahan pola operasi kereta api jarak jauh dari Jakarta.

Perubahan pola operasi kereta api keberangkatan dari Jakarta tersebut dari sebelumnya Cikampek – Cirebon atau jalur utara menjadi Cikampek – Bandung – Banjar – Kroya – Purwokerto – Tegal – Semarang.

Dampak dari perubahan pola operasi tersebut adalah bertambahnya waktu tempuh perjalanan yang berakibat terlambat datang di Stasiun tujuan di wilayah Daop 8 Surabaya. KA yang terlambat, antara lain:

Kedatangan di Stasiun Surabaya Pasar Turi:
1. KA 4 (AB. Anggrek)
2. KA 32 (Pandalungan)
3. KA 42 (Sembrani)
4. KA 96 (Harina)
5. KA 254 (Kertajaya)

Kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng :
1. KA 8 (Bima)
2. KA 252 (Jayakarta)

Kedatangan di Stasiun Malang:
1. KA 38 (Brawijaya)
2. KA 246 (Majapahit)
3. KA 36 (Gajayana)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan:

“Kami mohon maaf atas keterlambatan perjalanan yang dialami pelanggan akibat gangguan operasional di Stasiun Pegadenbaru. KAI terus berupaya maksimal untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin. Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami.”

Sebagai bagian dari upaya pemulihan layanan, KAI juga akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan service recovery yang berlaku, demi memastikan kenyamanan pelanggan tetap terjaga. KAI juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI di 121, melalui telepon di 021-121, WhatsApp 0811-1211-1121, aplikasi KAI Access, atau kanal media sosial resmi KAI.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB