Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

- Publisher

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan tunjukkan barang bukti

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan tunjukkan barang bukti

Surabaya, Meganews.co.id Dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

AKP Adik Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika.

“Kasus pertama diungkap pada (01/07). Kami menangkap pelaku berinisial Y.I (42), di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya,” tegas AKP Adik, kepada wartawan, pada Selasa (04/08).

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap AKP Adik kami menemukan delapan paket sabu dengan berat sekitar 3,26 gram siap diedarkan.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diambil secara sistem ranjau di kawasan Raya Darmo,” jelasnya.

AKP Adik juga mengungkap bahwa Y.I. telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan, ia diketahui sempat menjual satu paket sabu kepada pembeli lain yang juga berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan keuntungan sekira Rp. 100 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.

“Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada (16/07), petugas mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M., (25), dan N.A.P., (24), di wilayah Dukuh Setro, Surabaya,” tuturnya.

Adik menjelaskan dari lokasi penangkapan, itu kami menemukan 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan barang diambil menggunakan metode ranjau di kawasan wilayah Menur, Surabaya,” terangnya.

Setelah menerima sabu, kata AKP Adik kedua pelaku membagi sabu menjadi puluhan paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu per paket. Dalam sehari, mereka mampu menjual satu hingga lima paket sabu.

“Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp. 1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” tandasnya.

Tak berhenti sampai di situ anggota juga melakukan penangkapan lagi berinisial M.N., (36), di rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram,” tukasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

“M.N. belum sempat mengedarkan seluruh barang haram tersebut karena lebih dahulu kita tangkap. Namun, ia mengaku telah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika oleh bandar dengan imbalan Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu setiap kali kerja,” ungkapnya.

Selain menerima upah, sambung AKP Adik tersangka juga memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi sendiri. Aktivitas tersebut telah dijalaninya selama sekitar empat bulan.

Dari tiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit hp, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date