Breaking News

Satreskrim Polres Batu Ungkap Kasus Bobol Rumah Kosong dan Amankan Tersangka Wanita

- Publisher

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Batu amankan tersangka beserta barang bukti

Satreskrim Polres Batu amankan tersangka beserta barang bukti

Batu, Meganews.co.id Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka.

Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pelaku nekat berkendara sendirian dari Lumajang dengan motor berpelat palsu demi mengelabui petugas. Setelah mengincar rumah yang sepi ditinggal penghuninya, ia langsung beraksi.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat di sekitar TKP untuk membobol masuk.

“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” tutur AKP Zaenal, Sabtu (12/09).

Dari rumah korban berinisial AS, pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp. 70 juta.Namun, pelarian WLS berakhir di tangan Polisi.

Lewat kejelian tim Satreskrim Polres Batu Polda Jatim yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, jejak pelaku langsung terendus hingga akhirnya berhasil diringkus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan, barang berharga hasil jarahan ternyata langsung dijual pelaku demi melunasi utang-utangnya.

Keberhasilan ini sekaligus membongkar sepak terjang WLS di wilayah lain. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” terang AKP Zaenal.

Akibat perbuatannya, emak-emak pembobol rumah ini kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date