Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi Lewat Call Center 110

- Publisher

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Gresik sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

Satresnarkoba Polres Gresik sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

Gresik, Meganews.co.id Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terdapat paket Vespa mencurigakan, petugas ekspedisi menghubungi polisi dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.

Puluhan paket ganja tersebut ditemukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi dari pihak ekspedisi pada 9 September 2026. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” tutur Kompol Rizki Santoso.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Rizki menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima laporan dari petugas ekspedisi Cargo Gresik terkait adanya barang yang diduga narkotika jenis tanaman kering, di dalam paket motor Vespa.

Petugas kemudian mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang disimpan di dalam sepeda motor Vespa.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penerim serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.

Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Penyidik juga menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp. 2.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” terangnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor ‘0811-8800-2006’.(BJ)

Berita Terkait

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan
Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan
Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang
Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Danrem 084/Bhaskara Jaya: TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat
Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis
Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang

Rabu, 23 September 2026 - 09:11 WIB

Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 08:54 WIB

Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis

Rabu, 23 September 2026 - 08:44 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 08:38 WIB

Polres Nganjuk Antisipasi Bara Api, Siagakan Personel Pasca Karhutla di Gunung Wilis

Up to date