Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti 65,51 Gram

- Publisher

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan berikan keterangan

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan berikan keterangan

Surabaya, Meganews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jum’at (14/08) sekira pukul 13.00 WIB. Polisi menduga barang terlarang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jum’at (14/08). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp. 750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp. 500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp. 50 ribu per klip.

Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp. 30 juta.

Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(BJ)

Berita Terkait

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan
Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan
Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang
Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima
Danrem 084/Bhaskara Jaya: TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat
Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis
Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Fasilitas Sumur Bor Presisi Atasi Kekeringan di Pagak Malang

Rabu, 23 September 2026 - 09:11 WIB

Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Rabu, 23 September 2026 - 08:54 WIB

Polres Tanjung Perak Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Tekankan Pelayanan Humanis

Rabu, 23 September 2026 - 08:44 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya: Bazar Murah Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 08:38 WIB

Polres Nganjuk Antisipasi Bara Api, Siagakan Personel Pasca Karhutla di Gunung Wilis

Up to date