Breaking News

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

- Publisher

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti diamankan Polisi

Tersangka beserta barang bukti diamankan Polisi

Mojokerto, Meganews.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya, Kamis (16/04).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date