Breaking News

Satlantas Polres Gresik Tindak Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan

- Publisher

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Gresik bersama sopir bus Trans Jatim

Satlantas Polres Gresik bersama sopir bus Trans Jatim

Meganews.co.id, Gresik – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nopol W 7133 **, Senin (19/01).

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan.

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tutur AKP Nur Arifin.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(BJ)

Berita Terkait

Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah
Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon
Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat
Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polda Jatim Apresiasi Pekerja, Tertib dan Damai di Hari Buruh Sedunia
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Peran Istri Dukung Stabilitas Keluarga dan Tugas TNI
KAI Daop 8 Uji Coba Perdana Penggunaan BBM Bio Diesel B50 untuk Lokomotif
BKKBN Jatim Gelar Lomba Vlog Aksi Nyata Penyaluran MBG 3B
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polda Jatim Apresiasi Pekerja, Tertib dan Damai di Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:17 WIB

KAI Daop 8 Uji Coba Perdana Penggunaan BBM Bio Diesel B50 untuk Lokomotif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKKBN Jatim Gelar Lomba Vlog Aksi Nyata Penyaluran MBG 3B

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Peringatan Hari Buruh, Mengingatkan Masa Kecilku Kembali

Up to date