Surabaya, Meganews.co.id – Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, Daerah Operasi 7 Madiun, dan Daerah Operasi 9 Jember secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara KAI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta upaya penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.. bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan KAI khususnya di Jawa Timur.
“KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Oleh karena itu, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangat penting untuk memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara yang dikelola KAI,” ujar Daniel.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion maupun legal assistance, serta tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H.. menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan KAI merupakan bentuk komitmen sinergi dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi pengamanan aset negara yang dikelola KAI,” ujarnya.
Keberadaan aset perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah operasi salah satunya di Daop 8 Surabaya memerlukan upaya pengamanan yang berkesinambungan. Tidak hanya aset yang digunakan untuk operasional perjalanan kereta api, namun juga berbagai aset tanah dan bangunan yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan transportasi perkeretaapian di masa mendatang. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diharapkan proses penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset perusahaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan optimal.
Selain aspek pengamanan aset, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KAI dapat memperoleh masukan hukum yang komprehensif sehingga setiap langkah strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menunjukkan komitmen KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember dalam membangun hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu menciptakan sinergi positif dalam mendukung pembangunan sektor transportasi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan.
KAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang kuat, KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga aset negara, serta menghadirkan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pelanggan.(BJ)









