Meganews.co.id Surabaya -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba antar Provinsi. Berhasil mengamankan sepasang suami istri sebagai kurir_ narkoba beserta barang bukti total 144.016,31 gram sabu atau 144,016 Kilogram, dengan nilai Rp. 100,8 Miliar. Artinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 2,1 juta jiwa generasi bangsa.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan antar provinsi. Kedua pelaku adalah suami istri yaitu, MT (30) sebagai Sopir warga Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara. Istrinya bernama RT (28) Ibu Rumah Tangga.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Dirnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wakasat Narkoba Kompol Fadillah dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah berhasil membongkar jaringan Narkoba antar provinsi.
“Terimakasih kepada semua terkait yang telah berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi. Berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti total 144.016,31 gram sabu atau mencapai Rp. 100,8 Miliar. Artinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 2,1 juta jiwa generasi bangsa,” tuturnya. Rabu (20/12/2023)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memaparkan, bermula dari informasi Satresnarkoba Polrestabes Palembang bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu menuju Surabaya.
“Tim Satresnarkoba bergerak cepat, sehingga hari Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu Hotel di Diponegoro Surabaya berada dikamar 1016. Berhasil diamankan sepasang suami istri dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh China warna hijau berisi Narkotika jenis sabu dengan berat dan 1.025 gram, 8 bungkus berisi 152,31 gram. Total 1.177,31 gram,” paparnya.
Lanjutnya, masih dalam rangkaian pengembangan ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berangkat ke Polres Asahan. Ditemukan barang bukti lainnya berada di rumah kontrakan.
“Sehingga hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, kami bekerja sama dengan Polres Asahan berangkat ke rumah Kontrakan yang berada di Jalan Tawes Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumatra Utara. Berhasil mengamankan 134 bungkus sabu total 142.839 gram. Jadi total Sabu keseluruhan sejumlah 144.016,31 gram atau 144,016 Kilogram,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas, yaitu Uang tunai Rp. 3.400.000, 2 ATM, 2 buku tabungan, 1 Unit Mobil & BPKB Toyota Innova warna silver metalik Plat B 1462 PKT, 1 buah tas pinggang, 2 buah E-KTP, 5 kwitansi pembelian mobil, 3 Slip cek in hotel dan 4 buah Handphone.
Ditambahkan, oleh Wakasat Narkoba Kompol Fadillah, untuk tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 200 juta dari 2x pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk pengiriman saat ini belum mendapatkan komisi.
“Ini pengiriman yang ke 3. Baru dua hari di Surabaya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil membongkar jaringan Narkoba antar provinsi. Selanjutnya kasus ini kami masih terus kami kembangkan, diduga banyak melibatkan banyak pelaku lainnya,” ungkap Wakasat Narkoba Kompol Fadillah.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (M9)









