Breaking News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Narkoba

- Publisher

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Dua orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu dan ekstasi dibekuk oleh Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/01) pekan lalu.

Mereka yang merupakan residivis itu, inisial E (23) dan LH (35) yang keduanya warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal di kos Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.

Warga yang mengetahui jika mereka menjual Narkoba akhirnya melaporkan ke Polisi.

Dari hasil ungkap itu, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala Narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlis, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” tutur Kompol Suria, Kamis (01/02/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram Sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” terang Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka
Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah
Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal
Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Angkutan Barang, Kinerja Positif Awal Tahun 2026
Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:54 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Tangkap Tujuh Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Blitar Bekuk Residivis Pembobol Tiga Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 00:38 WIB

Satreskrim Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 00:30 WIB

Rencana Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, ‎Warga Plumbungan Sambut Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Up to date