Breaking News

Polres Gresik Bongkar Penjualan Miras Ilegal dan Amankan Dua Pelaku

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik sita miras ilegal dan amankan 2 pelaku

Polres Gresik sita miras ilegal dan amankan 2 pelaku

Meganews.co.id, Gresik – Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga penjual miras serta menyita puluhan botol berbagai jenis sebagai barang bukti.

Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilakukan setelah Polres Gresik menerima laporan masyarakat pada 26 November 2025 mengenai maraknya transaksi miras. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali segera bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” tutur AKP Satriyono.

Di lokasi tersebut, penyelidikan mengarah pada sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, AP langsung diamankan bersama barang bukti.

Tidak berhenti di Cerme, operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” jelas AKP Satriyono.

Puluhan botol miras dari dua lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan Tipiring ini. Berikut rinciannya:

Dari tangan AP diamankan 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, 2 botol Arak Bali. Kemudian M 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, 5 botol Api.

Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

AKP Satriyono menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date