Breaking News

Satreskrim Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter Solar Subsidi

- Publisher

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/05)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

“Awalnya Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsidi tersebut,” tutur AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutup AKP Momon. (BJ)

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka
Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM
Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo
Polres Jember Raih Tiga Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Beras SPHP Oplosan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:53 WIB

Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WIB

Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

Jumat, 17 April 2026 - 01:41 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo

Jumat, 17 April 2026 - 01:35 WIB

Polres Jember Raih Tiga Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 01:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:09 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 00:54 WIB

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Narkotika di Pesisir Giligenting Sumenep

Up to date