Breaking News

Reskrim Polsek Bagor Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Kertosono

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ditangkap Polisi beserta barang buktinya

Pelaku ditangkap Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.

Kejadian bermula pada Jum’at malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” tutur Kapolres, Senin (02/06/25).

Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H., membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp. 20 juta.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” jelas AKP Sugino.

Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(BJ)

Berita Terkait

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Up to date