Breaking News

Reskrim Polsek Asemrowo Ungkap Kasus Penganiayaan dan Tangkap Pelaku

- Publisher

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” terang Iptu Suroto, Rabu (02/10/24).

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” tutur Suroto.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.(BJ)

Berita Terkait

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi
Satpolairud Polres Gresik Lakukan Pencarian ABK Hilang, Dilaporkan Tenggelam
Kasiter Korem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Wisuda D-3 dan S-1 ke-XXXII
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan dan Titip Pesan Kamtibmas saat Lepas Calon Jamaah Haji
Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah
Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon
Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:22 WIB

Satpolairud Polres Gresik Lakukan Pencarian ABK Hilang, Dilaporkan Tenggelam

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06 WIB

Kasiter Korem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Wisuda D-3 dan S-1 ke-XXXII

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan dan Titip Pesan Kamtibmas saat Lepas Calon Jamaah Haji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Up to date

Karantina DJP Jatim I Max Darmawan berita sambutan dalam audiensi bersama KADIN Jatim

Berita

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB