Breaking News

Tiga Musisi Meninggal, Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka

- Publisher

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Surabaya tetapkan bartender sebagai tersangka meninggalnya 3 musisi

Polrestabes Surabaya tetapkan bartender sebagai tersangka meninggalnya 3 musisi

Meganews.co.id, Surabaya – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AZS atas kasus tewasnya 3 personel band, akibat mengkonsumsi minuman keras saat tampil di Cruzz Lounge Bar salah satu Hotel di Surabaya.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR, (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, dan dua orang warga Surabaya yakni RG (34) warga Kembang Kuning Kramat dan IP (36).

Sementara itu satu orang inisial MO (41) warga Kyai Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya sempat kritis.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut, awal dari kejadian tersebut para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend yang berjumlah sembilan (personel) sedang tampil di Cruzz Lounge Bar disalah satu Hotel di Surabaya.

“Para personil band musik Ogie & Friend mengkonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat,” tutur Kombespol Pasma, Jum’at (05/01/24).

Kombespol Pasma menuturkan, di akhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus dibawa menggunakan kursi roda dikarenakan mabuk berat. Sedangkan delapan personil lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

“Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” jelas Kombespol Pasma.

Masih menurut Kombespol Pasma, untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kemudian kondisi korban mengalami penurunan kesehatannya muntah-muntah.

“Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo,” tegas Kombespol Pasma.

Karena IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal.

“Sekira pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 Wib korban IP, menghembuskan nafas yang terakhir di RS Dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” terang Kombespol Pasma.

Untuk saat ini satu korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.

Setelah adanya kejadian tersebut Polisi melakukan penyelidikan serta rekontruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ).

Hasilnya bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu: Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada WAR dan IP dengan cara Under Table (tidak tercatat pada kasir).

Dari pengakuan tersangka AZS bartender mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 ml pada carafe ke 7 sampai ke 9. Sedangkan sebelumnya ia mencampurkan Etanol 100 ml setiap carafe.

Selain mengamankan AZS, Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar bukti pembelian berupa Alcohol Food Grade, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 12 botol Bacardi, 12 Botol Sky vodka.

Selain itu ada juga 1 jurigen berisi gula, 1 Roll nota bill 22 Desember 2023, 1 tong sampah, botol cranberry sisa, dan 2 jurigen berisi cairan diduga Metanol.

“Hasil pemeriksaan saksi – saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” urai Kombespol Pasma.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date