Breaking News

Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ngronggot

- Publisher

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka penganiayaan 

Polisi tangkap tersangka penganiayaan 

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/24).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.

“Tersangka yang berinisial AF (21), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” tutur AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban bernama MSH (20) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.

AKP Julkifli menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah saat berpapasan dengan korban, pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama,” jelas AKP Julkifli.

Kepada tersangka AF (21) selanjutnya akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date