Breaking News

Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

- Publisher

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono didampingi Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Vita

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono didampingi Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Vita

Meganews.co.id, Probolinggo Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” tutur AKP Nanang, Jum’at (06/12/24).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis Sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip Sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Nanang. (BJ)

Berita Terkait

Pangdam Dukung UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya
Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Serikat Pekerja dan Mahasiswa di Hari Buruh Sedunia
Polres Magetan Patroli Pos Satkamling, Jaga Keamanan Lingkungan
Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan dan Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele
DJP JawaTimur Audiensi dengan Polda Jatim, Perkuat Sinergitas
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pengguna Layanan KA di Libur Panjang Hari Buruh
Pengguna Commuter Line Area 8 Surabaya di Libur Panjang Capai 161.251 Orang
‎TNI Beri Harapan Baru untuk Anak Panti Asuhan Muhammadiyah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Pangdam Dukung UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Serikat Pekerja dan Mahasiswa di Hari Buruh Sedunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:34 WIB

Polres Magetan Patroli Pos Satkamling, Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:24 WIB

Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan dan Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:17 WIB

DJP JawaTimur Audiensi dengan Polda Jatim, Perkuat Sinergitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:03 WIB

Pengguna Commuter Line Area 8 Surabaya di Libur Panjang Capai 161.251 Orang

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:55 WIB

‎TNI Beri Harapan Baru untuk Anak Panti Asuhan Muhammadiyah

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

Kontingen IBCA MMA Brimob Polda Jatim Sabet Empat Emas di Kejurprov

Up to date