Breaking News

Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan

- Publisher

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – langkah cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan terduga pelaku pengeroyokan di jln. Rembang mendapat apresiasi warga.

Merasa tidak terima ditegur pelaku AS (24) alamat Dupak Bangunrejo melakukan balas dendam terhadap CH (42) alamat jln. Rembang Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib lokasi jln. Rembang Surabaya.

Mendapat laporan dari AIP (24) alamat jalan Rembang Surabaya yang merupakan anak korban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale langsung merespon laporan tersebut.

Awal mula kejadian pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wib terduga pelaku AS bersama teman – temannya sedang berpesta minuman keras (Miras) di depan Gapura Bangunsari gang 8 Surabaya.

Terduga pelaku AS bersama teman- temannya berpesta Miras sampai pukul 02.00 wib, selanjutnya terduga pelaku AS bersama teman- temannya memblayer – blayer motornya. Warga merasa risih dan bising kemudian korban CH menegur terduga pelaku AS.

Merasa tidak terima AS bersama teman – temannya mengadakan pertemuan dan berkumpul pada Senin 01 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib. Terduga tersangka AS bersama teman-temannya berkeliling mencari keberadaan korban CH, kemudian menemukan korban CH, tanpa basa- basi terduga pelaku AS bersama teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama- sama ke korban CH.

Dengan berbekal data dan laporan petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku AS dan di gelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku:
– 1 buah kaos lengan panjang warna abu – abu putih bercorak tulisan Durio Forest series 1 tahun 2020.
– 1 buah celana pendek bermotif kotak- kotak warna hitam putih.

Dari pelapor diamankan 1 buah flashdisk warna hitam berisi vidio pengeroyokan.

Untuk selanjutnya terduga pelaku AS dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 UURI tahun 2024 tentang perlindungan anak.(BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan
Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:12 WIB

Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan

Up to date