Breaking News

Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras dan Tangkap Tiga Pelaku

- Publisher

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Tulungagung ungkap penjualan miras dan tangkap 3 pelaku

Satreskrim Polres Tulungagung ungkap penjualan miras dan tangkap 3 pelaku

Meganews.co.id, Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Dalam konferensi pers di Mapolres, Jum’at (07/11), polisi mengumumkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan ribuan botol miras ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok, termasuk fitur live streaming, untuk memasarkan dagangan mereka secara sembunyi-sembunyi.

“Mereka bahkan menyamarkan nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi,” tutur AKP Ryo.

Dalam operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba ini, petugas mengamankan satu kasus dengan tiga tersangka berinisial AM (penjual lapangan di Tulungagung), MG (pembantu distribusi), dan SR (distributor besar dari Blitar).

Barang bukti yang disita meliputi 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, 2 pak stiker, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk pengantaran.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah penjualan melalui pesanan daring, promosi dari mulut ke mulut, dan bahkan melibatkan pengamen untuk pemasaran. Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, dan UU Pangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date