Breaking News

Dua Pelaku Curanmor di Ringkus Reskrim Polsek Warujayeng

- Publisher

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Warujayeng setelah mencuri satu unit motor Yamaha V80 milik warga Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin (09/06) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Wahyu Aries Hendro Hartono (47), warga Perum Almira 2, Warujayeng, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah temannya pada Kamis dini hari (05/06). Pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha V80 tahun 1987 yang sebelumnya sudah dikunci stang oleh korban.

“Dua tersangka kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menggunakan becak motor. Kami berhasil melacak hingga ke tempat tinggal keduanya di wilayah Sukomoro,” tutur Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (10/06/25).

Setelah dibuntuti, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian dan sejumlah perlengkapan yang digunakan saat beraksi. Pelaku masing-masing berinisial DS (44) dan YS (20), warga Semarang Selatan, yang berdomisili di Sukomoro, Nganjuk.

Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman untuk melakukan aksinya dengan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

“Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami amankan pula satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” jelas Kompol Lilik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor curian, tali plastik, dan kendaraan bentor yang digunakan untuk menarik hasil curian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan cari lokasi parkir yang aman dan terang,” pungkas Kapolres. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date