Breaking News

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polrestabes Surabaya Ungkap 84,758 Sabu dan 40.328 Ekstasi

- Publisher

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan

Meganews.co.id, Surabaya – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dalam jumlah fantastis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan sebanyak 84,758 Kg Sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil disita dan dimusnahkan setelah diungkap dari dua kasus besar yang menyeret Empat tersangka.

“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp. 127,16 Miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombespol Luthfi, Selasa (09/09).

Kombespol Lutfhi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan Dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024.

Ia menjelaskan, dari pengembangan tersebut ternyata ada Dua kelompok jaringan yang terhubung dengan Dua pelaku.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.

Untuk kelompok pelaku pertama dilakukan pembuntutan dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak selama lebih kurang 4 bulan.

Hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka pada Rabu (13/08) bulan lalu.

Di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya Kalimantan Barat itu anggota berhasil menangkap Dua tersangka, AR (33) warga Bandung dan HD (26) warga Bekasi.

“Dari tangan Kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi,” tutur Kombespol Luthfi.

Selain itu, Polisi juga menyita Tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan mobil Daihatsu.

“Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp. 30 juta hingga Rp. 100 juta,” jelas Kombespol Luthfi.

Modus para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat.

“Untuk bandar utama masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” terang Kombespol Luthfi.

Tak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/08) menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg Sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Kombespol Luthfi mengatakan dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 tersangka, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban Jawa Timur.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan Tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

“Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp. 186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” tegasnya.

Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan Keempat tersangka merupakan bagian dari Satu jaringan besar yang terbagi dalam Dua kelompok berbeda.

Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan Narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan target utama peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk komitmen aparat dalam memerangi narkoba, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date