Breaking News

Kapolres Nganjuk: Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Baron

- Publisher

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Curanmor ditangkap Polisi beserta barang buktinya

Tersangka Curanmor ditangkap Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baron, Rabu (09/04).

Pelaku yang diamankan adalah M. Dedi Yusuf (24), warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom.

Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih AG 2589 VBJ milik kakak dari korban, dengan memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di depan rumah.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” tutur Kapolres, Kamis (10/04).

Kapolsek Baron IPTU Harsono menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Kusrini meminjam sepeda motor milik kakaknya dan memarkirkannya di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap. Beberapa menit kemudian, motor tersebut hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih AG 2589 VBJ, satu buah kunci kontak, serta dokumen kendaraan atas nama Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Baron. (BJ)

Berita Terkait

Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya bersama UWM, Dukung Talenta Muda dan Dunia Pendidikan melalui Photography Workshop
Srikandi Polres Gresik di Hari Kartini, Bagi Mawar dan Helm ke Pemohon SIM Perempuan
Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik, Tanam Pohon Produktif di Asrama Randuagung
Danrem 084/BJ Blusukan ke Kampung Pancasila di Masangan Kulon, Perkuat Nilai Kebangsaan
Danrem 084/BJ Tinjau Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Gudang Munisi dan Bahan Peledak
Komitmen Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota dan Sita 68,211 Gram Sabu
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
KAI Daop 8 Surabaya Peringati Hari Kartini, Bagikan Bunga dan Souvenir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:03 WIB

Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya bersama UWM, Dukung Talenta Muda dan Dunia Pendidikan melalui Photography Workshop

Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB

Srikandi Polres Gresik di Hari Kartini, Bagi Mawar dan Helm ke Pemohon SIM Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 19:16 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik, Tanam Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Selasa, 21 April 2026 - 21:29 WIB

Danrem 084/BJ Blusukan ke Kampung Pancasila di Masangan Kulon, Perkuat Nilai Kebangsaan

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

Danrem 084/BJ Tinjau Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Gudang Munisi dan Bahan Peledak

Selasa, 21 April 2026 - 19:32 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Selasa, 21 April 2026 - 19:25 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Peringati Hari Kartini, Bagikan Bunga dan Souvenir

Selasa, 21 April 2026 - 14:25 WIB

Danrem 084/BJ saat Apel Pagi Tekankan Pengecekan, Evaluasi dan Penyampaian Informasi

Up to date