Breaking News

Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Kasus Curat dan Amankan Tersangka

- Publisher

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP *Mario Prahatinto* menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dua kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di Kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di Kelurahan Ledok Wetan, Kota Bojonegoro.

Dalam Rilis yang di gelar di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01), AKBP Mario menjelaskan kronologi pengungkapan ke dua kasus tersebut. Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di Kecamatan Ngraho terjadi pada awal Januari 2025. Pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 tersangka yaitu VA, warga Grabagan -Tuban, RE, warga Grabagan -Tuban dan W, warga Kapas -Bojonegoro (Tsk. Penadah).

Diduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci toko/gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 (200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong) diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ke Dua, Pencurian Hp dan Laptop terjadi di Kelurahan Ledok Wetan. Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop. Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 Kel. Campurejo Kab. Bojonegoro.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini. Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.(BJ)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah
Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat
Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel
Aksi Curanmor di Balongpanggang, Pelaku Kepergok Pemilik dan Diamankan Polisi
Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang
Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 16:55 WIB

Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat

Sabtu, 4 April 2026 - 16:34 WIB

Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Jumat, 3 April 2026 - 23:40 WIB

Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang

Jumat, 3 April 2026 - 23:35 WIB

Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Jambret di Platuk dari Amukan Massa

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie usai resmikan lapangan Padel

Berita

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:26 WIB