Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap Penjaga Warkop

- Publisher

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap Polisi setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (04/03) malam.

Menurut laporan Kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram Ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp. 100.000 yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di sekitar lokasi.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki Narkotika golongan I jenis daun Ganja kering,” tutur Iptu Suroto, Rabu (12/03).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik Ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi Ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan Ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran Narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas Narkoba. Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran Narkotika,” terang Iptu Suroto.

Dengan penangkapan ini, Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. (BJ)

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka
Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM
Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo
Polres Jember Raih Tiga Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Beras SPHP Oplosan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:53 WIB

Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WIB

Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

Jumat, 17 April 2026 - 01:41 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo

Jumat, 17 April 2026 - 01:35 WIB

Polres Jember Raih Tiga Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 01:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:09 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 00:54 WIB

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Narkotika di Pesisir Giligenting Sumenep

Up to date