Breaking News

Polsek Bubutan Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di 20 TKP Surabaya

- Publisher

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis Curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jum’at (26/01), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/05/24).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi Curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol L-2455- PF dan 1 HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp. 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” terang Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date