Breaking News

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Butir Okerbaya

- Publisher

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika

Meganews.co.id, Kota Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 5 kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari 5 kasus tersebut Polisi berhasil menangkap 5 tersangka, 1 di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram Sabu-sabu dari para tersangka.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan 5 kasus Narkoba yang diungkap, yaitu, 1 kasus peredaran Sabu dan 4 kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran Narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” tutur Kompol Gede, Kamis (12/09).

Kompol Gede mengatakan untuk 1 pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk 1 pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” jelas Kompol Gede.

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan 5 kasus Narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok Narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” terangnya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21).

Kepada Polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah 2 dari 4 tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu 1 bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram Narkotika golongan I jenis Sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkas Kompol Gede.(BJ)

Berita Terkait

Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi
Danrem 084/Bhaskara Jaya Bangun Satuan MANTAP, Tekankan Kepedulian di Setiap Lini Prajurit
Pulangnya Sang Inovator Shodiqin, Misi Baru BKKBN Jatim
Polsek Kenjeran Tangkap Pelaku Curanmor di Kedinding Lor
Danrem 084/Bhaskara Jaya Menyapa Jalan Masa Depan Petani Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tata Muka di Posko dan Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-128
Danrem 084/Bhaskara Jaya Pastikan Air Jadi Harapan Petani saat Tinjau Sumur Bor
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau TMMD dan Ajari Cara Buat Adonan di Slempit
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:13 WIB

Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:05 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Bangun Satuan MANTAP, Tekankan Kepedulian di Setiap Lini Prajurit

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pulangnya Sang Inovator Shodiqin, Misi Baru BKKBN Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polsek Kenjeran Tangkap Pelaku Curanmor di Kedinding Lor

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:47 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Menyapa Jalan Masa Depan Petani Slempit

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Pastikan Air Jadi Harapan Petani saat Tinjau Sumur Bor

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau TMMD dan Ajari Cara Buat Adonan di Slempit

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:22 WIB

Polres Magetan Kerja Bakti Revitalisasi Jembatan Mangge

Up to date

Kaper BKKBN Jatim Shodiqin

Berita

Pulangnya Sang Inovator Shodiqin, Misi Baru BKKBN Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto tunjukkan barang buktinya

Berita

Polsek Kenjeran Tangkap Pelaku Curanmor di Kedinding Lor

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:53 WIB