Breaking News

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Pedofilia

- Publisher

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo

Meganews.co.id, Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari Selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo S.H., menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu.

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan,” tutur Iptu Edi, Rabu (13/12/23).

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” tutup Iptu Edi. (BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date