Breaking News

Ditsiber Polda Jatim Bongkar Judi Online dan Sindikat TPPU Jaringan Internasional

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim bongkar Judi Online dan Sindikat TPPU Jaringan Internasional

Polda Jatim bongkar Judi Online dan Sindikat TPPU Jaringan Internasional

Meganews.co.id, Surabaya – Direktorat Siber Polda Jawa Timur, berhasil membongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan Internasional.

Keberhasilan ungkap kasus judi online (Judol) ini adalah salah satu wujud komitmen Polda Jatim dalam mensukseskan Asta Cita yang merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto saat konferensi pers, Kamis (12/12).

“Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka salah satunya seorang wanita,” tutur Kompol Rizal.

Tersangka yang diamankan MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) warga Banyuwangi. STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) warga Jakarta Barat.

Sementara itu Kasubdit Siber Polda Jatim pada Direktorat Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa masing masing tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram, tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.

Sedangkan EC sebagai Direktur perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif.

AKBP Charles mengungkapkan modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.

“Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” jelasnya, Kamis (12/12).

Dana tersebut lanjut AKBP Charles kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.

“Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,” terang AKBP Charles.

Kasubdit Siber Polda Jatim menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.

“Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi,” tegas AKBP Charles.

Ada beberapa situs judi online yang diamankan yaitu KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online,” urainya.

Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp. 300 juta.
“Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar,” ulasnya.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing.

“Uang tersebut lalu ditransfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date