Breaking News

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Tangkap Satu tersangka

- Publisher

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Polresta Banyuwangi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Banyuwangi — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12).

Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” tuturnya, Sabtu (13/12).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” jelas Kombes Rama.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” terangnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date