Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu dan Okerbaya

- Publisher

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo.

Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu MDS (29), asal Sidoarjo warga Dusun Tambak Kemerakan, Sidoarjo atau Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo dan AA (26) warga Dusun Tambak Utara, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., hari ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap adalah MDS bin MR dan AA bin T. Keduanya berhasil kami tangkap dirumah salah satu pelaku, yang berada di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo,” terangnya. Kamis (15/02/24).

Kronologi bermula dari informasi masyarakat. Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi Narkoba.

“Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 3 buah klip plastik berisi Sabu berat Bruto ±0,96 gram beserta bungkus dan Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 480 butir beserta klip, 1 bendel klip plastik kosong dan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date