Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu dan Okerbaya

- Publisher

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo.

Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu MDS (29), asal Sidoarjo warga Dusun Tambak Kemerakan, Sidoarjo atau Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo dan AA (26) warga Dusun Tambak Utara, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., hari ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap adalah MDS bin MR dan AA bin T. Keduanya berhasil kami tangkap dirumah salah satu pelaku, yang berada di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo,” terangnya. Kamis (15/02/24).

Kronologi bermula dari informasi masyarakat. Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi Narkoba.

“Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 3 buah klip plastik berisi Sabu berat Bruto ±0,96 gram beserta bungkus dan Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 480 butir beserta klip, 1 bendel klip plastik kosong dan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (BJ)

Berita Terkait

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis, Bantu Masyarakat ke RSUP Kemenkes Surabaya
Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka
Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM
Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo
Polres Jember Raih Tiga Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Beras SPHP Oplosan
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis, Bantu Masyarakat ke RSUP Kemenkes Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus BBM Bersubsidi dan Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:53 WIB

Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WIB

Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas, Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

Jumat, 17 April 2026 - 01:41 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa di Jabon Sidoarjo

Jumat, 17 April 2026 - 01:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Beras SPHP Oplosan

Jumat, 17 April 2026 - 01:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Amankan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 01:09 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya

Up to date