Breaking News

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap 27 Tersangka

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Jember ungkap kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Jember ungkap kasus Narkoba

Meganews.co.id, Jember Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan Narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Selasa (13/05).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus Narkoba dengan rincian 3 kasus Narkotika dan 17 kasus Okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” tutur AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram Sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp. 9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone.

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” pungkas AKBP Bobby A. Condroputro. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date