Breaking News

Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penipuan dan Curanmor

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Nganjuk tangkap pelaku beserta barang buktinya

Satreskrim Polres Nganjuk tangkap pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Loceret bekerjasama dengan Polsek Dampit, Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau pencurian sepeda motor milik warga Loceret, yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, yang ditipu oleh pelaku berinisial RA (37), warga Jl. Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 dan tas berisi barang berharga dengan total kerugian Rp. 28,5 juta.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat tim kami dan dukungan dari Polsek Dampit. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tutur AKBP Henri, Kamis (15/05/25).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk.

Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp. 1.300.000. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban.

“Kami telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk,” jelas AKP Sukaca.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario 150 merah nopol AG 3228 ABE, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Langkah cepat dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date