Breaking News

Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka saat Operasi Tumpas Narkoba 2025

- Publisher

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman didampingi Wakapolres Kompol Fadillah

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman didampingi Wakapolres Kompol Fadillah

Meganews.co.id, Blitar – Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka dari kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (Okerbaya), dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Rinciannya terdiri 6 tersangka kasus psikotropika dan okerbaya dengan 6 tersangka, serta 1 kasus peredaran minuman keras dengan 1 tersangka.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal.

Barang bukti yang disita cukup beragam, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, psikotropika 69 butir Alprazolam.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp. 615.000.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya Narkoba dan minuman keras, dengan nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp. 177 juta.

Kasus Peredaran Okerbaya Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar Polda Jatim mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar.

Dua tersangka, dengan inisial J.N.S (37) dan A.Y (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5 miliar.

Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, Polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M. Y. alias Melon dan A. L. S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar.

Kasus Peredaran Minuman Keras illegal Masih di tanggal 8 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.

Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama barang bukti 35 kardus arak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp. 50 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut AKBP Arif, setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tutur Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman Narkoba dan Miras ilegal.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date