Breaking News

Polres Bojonegoro Berantas Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Amankan 17 Tersangka

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bojonegoro ungkap 17 kasus Narkotika dan Okerbaya

Polres Bojonegoro ungkap 17 kasus Narkotika dan Okerbaya

Meganews.co.id, Bojonegoro – Polres Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (16/05/25), Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo memaparkan hasil pengungkapan kasus selama April 2025 dan dalam Operasi Pekat II yang berlangsung pada 1–14 Mei 2025.

Di hadapan awak media, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024,” tutur Wakapolres, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL. Selain itu, polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Lebih lanjut, Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp. 10 miliar. Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp. 8 miliar.

Sementara untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Yoyok.

Kompol Yoyok juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika dan Okerbaya di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi secara rutin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat dan zat berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Wakapolres. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date