Breaking News

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak dan Tangkap 4 Tersangka

- Publisher

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Sidoarjo amankan tersangka beserta barang buktinya

Satreskrim Polresta Sidoarjo amankan tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/04).

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,” tutur Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M, H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” jelas Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M, H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp. 30.000; sampai dengan Rp. 50.000;/kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp. 170.000;/kilogram dijual Rp. 200.000; sampai dengan Rp. 220.000,” terangnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (BJ)

Berita Terkait

Ditres PPA – PPO Polda Jatim Dapat Penghargaan dari Menteri PPPA
Jelang Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba, Gerakan Indonesia ASRI
‎Danrem 084/Bhaskara Jaya: Rotasi Tugas Adalah Kehormatan Prajurit
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas dan 3C
Peringati HUT Persit KCK ke-80, Danrem 084/Bhaskara Jaya Tanam Harapan di Pantai Kenjeran
Kapolres Bojonegoro Kunjungan ke Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas
Satreskrim Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Pemalsuan SK ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:37 WIB

Ditres PPA – PPO Polda Jatim Dapat Penghargaan dari Menteri PPPA

Selasa, 28 April 2026 - 00:18 WIB

Jelang Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:11 WIB

Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba, Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 27 April 2026 - 23:57 WIB

‎Danrem 084/Bhaskara Jaya: Rotasi Tugas Adalah Kehormatan Prajurit

Senin, 27 April 2026 - 23:51 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas dan 3C

Senin, 27 April 2026 - 23:37 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungan ke Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Satreskrim Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Pemalsuan SK ASN

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Polres Probolinggo Serahkan Motor Korban Curanmor ke Pemilik

Up to date