Breaking News

Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka dan BB P-22, Kasus Tindak Pidana Perpajakan

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Jatim 1 serahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan PT SBI

Kanwil DJP Jatim 1 serahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan PT SBI

Meganews.co.id, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial B, selaku Direktur PT SBI.

Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sejak awal secara konsisten berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan pada periode 2013 hingga 2015, dengan modus:
– Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif);
– Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan
– Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DJP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 890 juta. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS DJP, dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PPNS dan Tim Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” tutur Samingun.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.

DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date