Breaking News

Satreskrim Polsek Menganti Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Serahkan Diri

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya serahkan diri

Pelaku penganiaya serahkan diri

Meganews.co.id, Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini mengacu pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban bernama Marjuki alias MRJ (43) yang beralamat di Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan saksi yakni ibu korban, Nusikah, dan anak korban yang bernama NA (12). Saat kejadian pelaku yang diketahui bernama MAK (38), warga yang tinggal di alamat yang sama, mendatangi rumah korban bersama istri pelaku berinisial HFN.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Pelaku membacok korban dua kali, mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban. Akibat luka-luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada guna mendapatkan perawatan intensif.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah clurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, serta jaket coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri, pelaku MAK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti,” tutur AKP Dawud.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB