Meganews.co.id, Lumajang – Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.
Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.
Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp. 32.760.000.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” tutur AKBP Alex, Selasa (19/08/25).
Kapolres Lumajang menjelaskan, Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/07) sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-alun Lumajang.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.
Saat pemeriksaan, Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di Enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.
AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian.
Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di 5 lokasi.
Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang berinisial NR dan 1 pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, 2 pisau belati, serta 5 unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BJ)









