Breaking News

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN, Tipu Korban Hingga 7,4 Miliar

- Publisher

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim tangkap 4 tersangka calo rekrutmen ASN beserta barang buktinya

Polda Jatim tangkap 4 tersangka calo rekrutmen ASN beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/01).

“Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,” tutur Kombespol Dirmanto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.

Gelombang pertama sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal.

“Lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” terang AKBP Piter.

Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp. 1.384 Milyar,” jelas AKBP Piter.

Namun faktanya setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN.

Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.

“Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,” tegas AKBP Piter.

Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur dan setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN.

Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, korban memberikan uang sebesar Rp. 3.25 milyar kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.

Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

“Tersangka membuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang sudah masuk,” urai AKBP Piter.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp. 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” ulas AKBP Piter.

Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp. 7.4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN.

AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta,” tukasnya.

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” tutup Wadirreskrimum Polda Jatim. (BJ)

Berita Terkait

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan
Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day
KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang
Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon
Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka
Polres Trenggalek Peringati Hari Bumi, Tanam Pohon Beringin di Lahan Kritis
Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:37 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini bersama Ojol Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 22:25 WIB

Peringati Hari Buruh, Polres Jember Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan BTP Kelas I Cek Lintas Jalan Kaki Wonokromo–Sepanjang

Jumat, 24 April 2026 - 22:11 WIB

Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang di Hari Bhayangkara ke-46 dengan Tanam Pohon

Jumat, 24 April 2026 - 22:03 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Curanmor Lintas Daerah dan Tangkap Dua Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 21:48 WIB

Satres PPA-PPO Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Polsek Kenjeran Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Danrem 084/BJ Kenalkan MANTAP di Kodim 0816 Sidoarjo, Tegakkan Satuan Solid

Up to date