Breaking News

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curat di Gereja dan Tangkap 1 Tersangka

- Publisher

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bangkalan – Laki – laki inisial MZ (33) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44), warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., saat ditemui pada Senin (19/02) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” tutur AKBP Febri.

Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,” jelas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” terang AKBP Febri.

Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” tegas AKBP Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date