Breaking News

Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Y-U Tersangka Penggelapan, Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena

- Publisher

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto

Meganews.co.id, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,” tutur Kombespol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/04).

Kombespol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,” jelas Kombespol Dirmanto.

Masih kata Kombespol Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” terang Kombespol Dirmanto.

Menurut Kombespol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ya ini yang dilaporkan,” tegas Kombespol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” urai Kombespol Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date