Breaking News

Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pencuri Helm

- Publisher

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencuri helm diamankan Polisi beserta barang buktinya

Pelaku pencuri helm diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bojonegoro – Gerak Cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian beserta barang bukti, yaitu berupa helm sebanyak 7 buah di tempat hajatan pernikahan warga.

Terpisah, Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan penangkapan ke 2 pelaku pencurian helm ini berawal informasi dan unggahan di media sosial (medsos) instagram terkait peristiwa pencurian 5 buah helm milik tamu yang menghadiri hajatan resepsi pernikahan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Fahmi, atas dasar informasi dari medsos Instagram, kemudian Unit Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang terdapat pada helm yang hilang tersebut.

Kemudian Unit Resmob pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 20.00 Wib, disebuah warung kopi di jalan MH. Thamrin Kelurahan Ledok Wetan petugas berhasil mengamankan seseorang inisial AB (24), alamat jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Kulon. AB ini saat dilakukan penangkapan membawa barang bukti 1 helm.

Selanjutnya, pada hari yang sama Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.00 Wib, Unit Resmob juga mengamankan MS (34), alamat Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. MS saat diamankan membawa barang bukti 6 helm berbagai merek.

“Sementara ini, kami lakukan pemeriksaan ke 2 pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm. Akan kami kembangkan siapa tahu masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” tutur Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada media melalui sambungan telephone, Minggu (21/01/24).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date