Breaking News

Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pencuri Helm

- Publisher

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencuri helm diamankan Polisi beserta barang buktinya

Pelaku pencuri helm diamankan Polisi beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Bojonegoro – Gerak Cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian beserta barang bukti, yaitu berupa helm sebanyak 7 buah di tempat hajatan pernikahan warga.

Terpisah, Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan penangkapan ke 2 pelaku pencurian helm ini berawal informasi dan unggahan di media sosial (medsos) instagram terkait peristiwa pencurian 5 buah helm milik tamu yang menghadiri hajatan resepsi pernikahan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Fahmi, atas dasar informasi dari medsos Instagram, kemudian Unit Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang terdapat pada helm yang hilang tersebut.

Kemudian Unit Resmob pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 20.00 Wib, disebuah warung kopi di jalan MH. Thamrin Kelurahan Ledok Wetan petugas berhasil mengamankan seseorang inisial AB (24), alamat jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Kulon. AB ini saat dilakukan penangkapan membawa barang bukti 1 helm.

Selanjutnya, pada hari yang sama Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.00 Wib, Unit Resmob juga mengamankan MS (34), alamat Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. MS saat diamankan membawa barang bukti 6 helm berbagai merek.

“Sementara ini, kami lakukan pemeriksaan ke 2 pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm. Akan kami kembangkan siapa tahu masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” tutur Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada media melalui sambungan telephone, Minggu (21/01/24).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date