Breaking News

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Bekuk Pelaku di Kota Malang

- Publisher

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Kota Malang – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran Ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau Ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/04) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan Narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya Ganja kering siap edar,” tutur Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/04).

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga Ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan Ganja,” terang Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar Ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi Ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun Ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Karena kebiasaan mengonsumsi Ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar Ganja dan atas perintah dari AJI,” jelas Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram Ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Yudi. (BJ)

Berita Terkait

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional dan Diberi Sanksi Putar Balik
KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA
KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur dan Sampaikan Permohonan Maaf
KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Akibat Pembatalan Empat Perjalanan KA
Jelang Hari Buruh, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Silaturahmi bersama SBMR
Ditres PPA – PPO Polda Jatim Dapat Penghargaan dari Menteri PPPA
Jelang Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba, Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:39 WIB

Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional dan Diberi Sanksi Putar Balik

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

Selasa, 28 April 2026 - 15:04 WIB

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur dan Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Akibat Pembatalan Empat Perjalanan KA

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Silaturahmi bersama SBMR

Selasa, 28 April 2026 - 00:18 WIB

Jelang Hari Buruh, Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:11 WIB

Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba, Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 27 April 2026 - 23:57 WIB

‎Danrem 084/Bhaskara Jaya: Rotasi Tugas Adalah Kehormatan Prajurit

Up to date