Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur

- Publisher

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka kasus Penganiayaan

Polisi tangkap tersangka kasus Penganiayaan

Meganews.co.id, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekira pukul 15.10 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPM/782.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK, dengan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Ahmad Nizar (21), warga Bungah, Gresik, menghubungi pelapor Lukito Aris Prasojo untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Dalam keterangannya, korban menyebut telah dipukul satu kali menggunakan gelas kopi pada bagian mata, yang mengakibatkan luka robek di sekitar area tersebut. Motif dugaan sementara adalah persoalan hutang-piutang.

Atas kejadian itu, korban menjalani visum dan pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polres Gresik.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, berdasarkan informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai TAS (28), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.

Pada Sabtu siang, tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Terminal Bunder, Kecamatan Cerme.

“Tidak butuh waktu lama, sekira pukul 15.10 WIB pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polisi turut mengamankan satu buah pecahan gelas yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, baik melalui kantor Polisi terdekat maupun hotline Lapor Kapolres.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB