Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas Kurang dari 12 Jam

- Publisher

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Kamis (21/11).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 15 juta,” tutur AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian,” jelas AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” terang AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(BJ)

Berita Terkait

Pangdam Dukung UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya
Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Serikat Pekerja dan Mahasiswa di Hari Buruh Sedunia
Polres Magetan Patroli Pos Satkamling, Jaga Keamanan Lingkungan
Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan dan Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele
DJP JawaTimur Audiensi dengan Polda Jatim, Perkuat Sinergitas
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pengguna Layanan KA di Libur Panjang Hari Buruh
Pengguna Commuter Line Area 8 Surabaya di Libur Panjang Capai 161.251 Orang
‎TNI Beri Harapan Baru untuk Anak Panti Asuhan Muhammadiyah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Pangdam Dukung UMKM Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Serikat Pekerja dan Mahasiswa di Hari Buruh Sedunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:34 WIB

Polres Magetan Patroli Pos Satkamling, Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:24 WIB

Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan dan Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:17 WIB

DJP JawaTimur Audiensi dengan Polda Jatim, Perkuat Sinergitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:03 WIB

Pengguna Commuter Line Area 8 Surabaya di Libur Panjang Capai 161.251 Orang

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:55 WIB

‎TNI Beri Harapan Baru untuk Anak Panti Asuhan Muhammadiyah

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

Kontingen IBCA MMA Brimob Polda Jatim Sabet Empat Emas di Kejurprov

Up to date