Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Jelang Ramadhan Berantas Peredaran Miras

- Publisher

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Gresik berantas peredaran miras

Satresnarkoba Polres Gresik berantas peredaran miras

Meganews.co.id, Gresik – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik menjelang Bulan Ramadhan terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.

Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline “lapor Kapolres” adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jum’at malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain Membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” pungkas Kapolres Gresik.(BJ)

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya
SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru
Danrem Beri Motivasi ke Generasi KKRI, Tanamkan Semangat Bela Negara dan Hormati Orang Tua
‎Prajurit TNI AD dalam Program TMMD ke-128 Cek Kesehatan Bu Warni
TMMD ke-128 Gelar Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis di Balai Desa Slempit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:30 WIB

SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

‎Prajurit TNI AD dalam Program TMMD ke-128 Cek Kesehatan Bu Warni

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:05 WIB

TMMD ke-128 Gelar Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis di Balai Desa Slempit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:59 WIB

Danrem Beri Arahan KKRI di SMA Gema 45, Disiplin dan Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir

Berita

SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:30 WIB