Breaking News

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba dan Sita Sabu 1,1 Kg

- Publisher

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi ungkap peredaran Narkoba

Polresta Banyuwangi ungkap peredaran Narkoba

Meganews.co.id, Banyuwangi – Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10).

Kombespol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket Sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap 2 tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa Sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket Sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” tutur Kombespol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengendara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” jelas Kombespol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” pungkas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya. (BJ)

Berita Terkait

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi
Satpolairud Polres Gresik Lakukan Pencarian ABK Hilang, Dilaporkan Tenggelam
Kasiter Korem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Wisuda D-3 dan S-1 ke-XXXII
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan dan Titip Pesan Kamtibmas saat Lepas Calon Jamaah Haji
Polres Ngawi Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Wilayah
Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon
Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:22 WIB

Satpolairud Polres Gresik Lakukan Pencarian ABK Hilang, Dilaporkan Tenggelam

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06 WIB

Kasiter Korem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Wisuda D-3 dan S-1 ke-XXXII

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan dan Titip Pesan Kamtibmas saat Lepas Calon Jamaah Haji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan di Jalur Pujon

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polres Bondowoso Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi, Peduli Infrastruktur dan Mobilitas Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:24 WIB

Peringatan May Day 2026, Polres Probolinggo Beri Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Up to date

Karantina DJP Jatim I Max Darmawan berita sambutan dalam audiensi bersama KADIN Jatim

Berita

Kanwil DJP Jatim I Audiensi bersama KADIN, Perkuat Sinergi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB