Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

- Publisher

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Meganews.co.id, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Tersangka diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Tersangka utama berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.

“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kejadian bermula saat korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.

Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu, lalu membawa kabur motor milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.

“Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date