Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas ke Pelaku Curanmor Beraksi di 29 TKP

- Publisher

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Meganews.co.id, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Tersangka diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Tersangka utama berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.

“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kejadian bermula saat korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.

Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu, lalu membawa kabur motor milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.

“Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB