Breaking News

Polsek Bungah Ringkus Tersangka Pencuri Mobil di Gresik

- Publisher

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bungah tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polsek Bungah tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Gresik – Respons cepat jajaran Polsek Bungah Polres Gresik patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari satu jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI yang sempat dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui berinisial MSA (39), warga, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Bungah saat masih mengendarai mobil hasil curiannya di tepi Jalan Raya Bungah, Rabu (22/10) sekira pukul 17.10 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban, Mas Hajir (49), warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, memarkir mobil Honda Civic CVT ES warna putih tahun 2018 di tepi jalan depan makam Dukuh Bungah. Sekitar pukul 16.20 WIB, korban terkejut karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Ia pun segera melapor ke Polsek Bungah.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bungah Iptu Suhari langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat ke lapangan. Petugas segera melakukan penyisiran. Hasilnya, dalam waktu tak sampai satu jam, keberadaan mobil berhasil ditemukan, dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” tutur Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain,1 unit mobil Honda Civic W 1349 EI warna putih, 1 bendel BPKB kendaraan, 1 jaket warna hijau, 1 kaos warna hijau, dan 1 sarung kotak-kotak warna hijau.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, MSA merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Mojokerto. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian mobil Kijang Innova di Rembang, yang sempat disembunyikan di sebuah mal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 250 juta.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polsek Bungah Polres Gresik selalu siaga dan cepat bertindak terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek Bungah.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date