Meganews.co.id, Kota Pasuruan – Seorang pria berinisial MA (48), yang dikenal sebagai preman di pangkalan angkutan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik. Penangkapan terjadi saat operasi rutin pada Jum’at (24/10) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pasuruan.
Penangkapan MA, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, bermula dari patroli kringserse yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Purworejo dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, Polisi menemukan satu bilah belati cundrik sepanjang 32 cm di dalam tas abu-abu milik pelaku.
Menurut Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diketahui pernah terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang pada September 2025, yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Atas perbuatannya, MA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kompol Muljono menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas dan kaos yang dikenakan pelaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.(BJ)